KUPANG, PENA INDONESIA— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang yang meninggal dunia di Malaysia, sekaligus memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan spekulasi publik terkait isu pengambilan organ tubuh.
Proses penjemputan jenazah atas nama Chatrine Septiani Rohi (35) berlangsung di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.45 WITA menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 456. Mendiang merupakan warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, yang diketahui telah bekerja di Malaysia selama 12 tahun dengan status non-prosedural. Berdasarkan dokumen resmi, penyebab kematian almarhumah dipastikan akibat cedera berat pada bagian kepala dan perut (Head and Abdomen Injuries) akibat kecelakaan lalu lintas.
Penjemputan dipimpin langsung oleh Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, didampingi tim teknis serta jajaran pendamping. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, pihak keluarga, insan media, serta unsur pengamanan dari BIN, Intel Lanud, dan Intel Korem. Selain menanggung biaya kargo dan penanganan administrasi, BP3MI NTT mengerahkan armada ambulans untuk mengantarkan jenazah langsung ke rumah duka. Petugas juga memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada keluarga mengenai tata cara bekerja di luar negeri secara resmi sesuai UU No. 18 Tahun 2017 guna mencegah risiko pemberangkatan non-prosedural.
Klarifikasi Isu Organ Tubuh dan Prosedur Otopsi
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan hilangnya organ tubuh almarhumah, Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tindakan otopsi oleh Polis Malaysia merupakan prosedur wajib untuk menerbitkan surat kematian (Bravaks), yang menjadi syarat mutlak penerbitan tiket dan izin pemulangan jenazah.
“Seluruh proses penanganan di Malaysia dipantau dan dikoordinasikan secara berkala dengan pihak BP3MI NTT dan keluarga. Kami tegaskan bahwa almarhumah dipulangkan dalam kondisi utuh dan tidak ada pengambilan organ tubuh sama sekali. Bekas jahitan pada tubuh almarhumah murni merupakan bagian dari standar prosedur otopsi medis di Malaysia,” tegas Suratmi.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak ibu almarhumah. Pihak keluarga menyatakan telah ikhlas dan percaya penuh setelah menerima penjelasan resmi serta melihat langsung dokumen kepolisian dan medis. Ibu almarhumah juga menegaskan tidak ada niat untuk melakukan otopsi ulang karena telah memastikan organ tubuh anaknya utuh, sekaligus menyampaikan apresiasi mendalam kepada BP3MI NTT dan pihak-pihak yang membantu pemulangan hingga tiba di Kupang.
Pemulangan almarhumah Chatrine Septiani Rohi ini menambah daftar penanganan jenazah PMI yang difasilitasi di wilayah Nusa Tenggara Timur, di mana terhitung sejak Januari hingga Agustus 2026 BP3MI NTT telah memfasilitasi total 104 jenazah PMI. (LL/gpi)
