KUPANG, GARIS PENA INDONESIA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang memaparkan langkah strategis serta kebijakan pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi untuk mengatasi kelangkaan di wilayah Kota Kupang. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Kupang, Alfred A. Lakabela, S.Pd., M.Pd., dalam Special Talk Show bertema “Upaya Pemkot Kupang Mengatasi Kelangkaan Minyak Tanah: Distribusi Tepat, Harga Terkendali” bersama Radio Suara Kasih pada Selasa (8/9/2026).
Dalam pemaparannya, Disperindag menegaskan bahwa Rantai Penyaluran dari Pertamina, agen, hingga pangkalan pada dasarnya berjalan sesuai kontrak. Namun, persoalan timbul di tingkat konsumen akibat maraknya pengecer tidak resmi yang memborong minyak tanah lalu menjualnya kembali dengan harga melambung hingga Rp20.000 per 1,5 liter.
Padahal, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp4.000 per liter, dengan subsidi negara sebesar Rp12.000 per liter. Minyak tanah bersubsidi dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer liar karena hanya dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM.
Kendala Stok dan Disparitas Wilayah
Laju pertumbuhan penduduk serta urbanisasi di Kota Kupang menjadi salah satu pemicu utama tingginya permintaan minyak tanah. Wali Kota Kupang telah bersurat ke BPH Migas untuk mengajukan usulan penambahan kuota di atas 1.000 kiloliter. Selain itu, alokasi extra dropping sebesar 55.000 kiloliter disalurkan dalam rangka HUT RI ke-81 guna menjaga ketersediaan stok.
Di sisi pengawasan, Disperindag menyoroti adanya pangkalan di Kota Kupang yang menjual sebagian pasokannya ke luar wilayah kabupaten, sehingga memicu kelangkaan bagi warga sekitar. Pemkot Kupang menegaskan bahwa kuota Kota dan Kabupaten Kupang terpisah, sehingga pangkalan Kota wajib melayani warga lokal saja.
Pengetatan Distribusi Pakai Kartu Keluarga (KK)
Guna menekan praktik spekulasi, disepakati skema pembelian minyak tanah wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK), bukan KTP:
- Batas Pembelian: Maksimal 5 liter per KK dalam satu kali transaksi.
- Penyaluran Langsung: Pasokan yang tiba di pangkalan wajib dibagikan pada hari yang sama dan dilarang ditunda.
- Kesesuaian Kuota: Pangkalan wajib menerima dan menyalurkan pasokan sesuai jumlah kontrak tanpa pengurangan.
Dua Tahap Penanganan dan Sanksi Tegas
Berdasarkan SK Wali Kota Kupang, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG yang menjalankan dua tahap penindakan:
- Tahap 1 (Pembinaan): Pemberian imbauan, peneguran, serta Pemasangan spanduk larangan jual ke pengecer.
- Tahap 2 (Sanksi Eksekusi): Pencabutan izin usaha secara langsung bagi pangkalan yang tetap membangkang, menimbun, atau menjual ke luar wilayah. Pangkalan yang dicabut izinnya akan langsung digantikan oleh pengelola baru.
Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam
Disperindag mengimbau warga Kota Kupang untuk tidak melakukan panic buying dan selalu membeli di pangkalan resmi. Apabila masyarakat menemukan kejanggalan seperti takaran dikurangi, pasokan disembunyikan, atau dijual ke pengecer, laporan dapat dikirimkan melalui layanan resmi Pemkot.
- Call Center Pengaduan BBM & LPG: 0851-9937-4262 (WhatsApp/Telepon 24 Jam)
- Prosedur Laporan: Kirim foto bukti serta identitas pangkalan/agen. Penanganan dipastikan berjalan maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima.
