KUPANG, PENA INDONESIA — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Dimulainya rangkaian penilaian ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting di Aula Fernandes, Gedung Sasando, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga vertikal, serta unit-unit pelayanan publik yang menjadi target penilaian.
Lokus Penilaian 2026 di Provinsi NTT mencakup 21 Pemerintah Daerah, 20 Kantor Pertanahan, 20 Kepolisian Resor (Polres), dan 4 Kantor Imigrasi. Objek penilaian juga melibatkan sejumlah unit pelayanan strategis, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kegiatan Entry Meeting dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi NTT terhadap pelaksanaan penilaian oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT.
Perubahan Pendekatan Pengawasan
Dalam arahannya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan pentingnya perubahan orientasi pengawasan pelayanan publik. Pengawasan kini bergeser dari sekadar pengukuran kepatuhan administratif menuju penilaian kualitas pelayanan dan potensi maladministrasi secara menyeluruh.
“Penilaian tahun 2026 bukan sekadar mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik. Penilaian ini harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar hadir, bekerja, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Robert.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan penilaian. Ia menekankan bahwa keberhasilan penilaian sangat bergantung pada keterbukaan instansi dalam menyediakan data, dokumen, responden, dan akses bagi tim penilai.
“Kami berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat memandang penilaian ini sebagai kesempatan untuk evaluasi internal kualitas pelayanan, bukan sekadar proses penilaian prosedural,” ujar Philipus.
Mendorong Penilaian Berbasis Fakta Lapangan
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, memaparkan mekanisme teknis dan substansi penilaian. Ia menjelaskan bahwa indikator penilaian tahun 2026 menekankan pada pelaksanaan nyata di lapangan, pengelolaan pengaduan, pengukuran hasil layanan, dan tingkat kepercayaan publik.
“Tahun 2026 kita tidak hanya memeriksa ketersediaan dokumen standar pelayanan, tetapi juga memastikan apakah standar tersebut dijalankan, bagaimana masyarakat menerima layanan, serta bagaimana penyelenggara menindaklanjuti pengaduan,” jelas Alberth.
Ia menambahkan, penilaian dilakukan secara sistematis dan metodis untuk memetakan potensi maladministrasi, mendorong perbaikan layanan, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan.
Pelaksanaan Penilaian Lapangan
Melalui Entry Meeting ini, pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi NTT resmi dimulai.
Seluruh unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian diimbau untuk menyiapkan dokumen, pelaksana, standar pelayanan, serta sistem pengelolaan pengaduan secara optimal guna mendukung kelancaran proses penilaian berbasis data dan fakta lapangan. (Ria/gpi)
