Gubernur NTT Melki Laka Lena memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. (Foto: Dok. Pemprov NTT)
KUPANG, PENA INDONESIA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena membuat gebrakan ekstrim. Mulai 1 Juli – 31 Agustus 2026, Pemprov NTT resmi memberlakukan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun, di balik obral insentif ini, ada aturan main baru yang dipastikan bakal memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat: warga yang menunggak pajak kendaraan akan langsung dicoret dari daftar penikmat BBM bersubsidi.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan ini sengaja dibuat demi menegakkan asas keadilan. Baginya, fasilitas subsidi negara seperti Pertalite dan Solar hanya berhak dinikmati oleh warga negara yang taat menjalankan kewajibannya.
“Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah bayar pajak berhak dapat fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum lunas pajaknya tidak bisa menikmati fasilitas itu. yang tidak membayar pajak, silahkan beli BBM Non-subsidi!” tegas Melki dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Kebijakan tegas yang tertuang dalam Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 ini menjadi semacam “jebakan Batman” bagi para pemilik kendaraan. Di satu sisi pemerintah memberikan karpet merah berupa penghapusan denda, namun di sisi lain ruang gerak para penunggak pajak dipersempit melalui pembatasan akses BBM di SPBU.
Obral Diskon Besar-Besaran Selama Dua Bulan
Bagi masyarakat yang ingin “tobat” dan melunasi kewajibannya, Pemprov NTT memberikan empat skema keringanan utama yang berlaku selama dua bulan penuh:
- Denda dihapus 100%: Bebas denda keterlambatan bayar pajak.
- Diskon Pokok Pajak: Potongan hingga 30% untuk tunggakan pokok pajak.
- Bonus Warga Taat: Insentif potongan hingga 8% bagi wajib pajak yang selalu bayar tepat waktu.
- Diskon Mutasi Pelat Luar: Potongan hingga 50% bagi kendaraan berpelat non-DH/EB yang ingin mutasi menjadi pelat NTT.
Target Utama: Kendaraan Pelat Luar Daerah
Selain mengejar penunggak pajak lokal, sasaran tembak kebijakan ini adalah ribuan kendaraan berpelat luar daerah yang mencari makan dan beroperasi di jalanan NTT. Pemerintah memerintah mereka segera melakukan mutasi dan balik nama di kantor Samsat terdekat.
Langkah ini diambil agar kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya menghabiskan kuota BBM subsidi di NTT, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak.
Melki menambahkan, saat ini pemerintah masih memilih jalur persuasif dengan memberikan diskon besar-besaran, ketimbang melakukan razia dan penindakan represif di jalan raya. Namun, dengan durasi program yang hanya dua bulan, masyarakat diminta bergerak cepat.
Uang pajak yang terkumpul nantinya diklaim akan langsung dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan warga NTT.
Sekarang pilihan ada di tangan pemilik kendaraan: manfaatkan pemutihan ini atau siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli BBM Non-subsidi.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
Sumber: Bior Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
