KUPANG, Garis Pena Indonesia — Praktik bisnis di Kota Kupang kembali diguncang isu miring. Rachmat, SE, seorang pengusaha lokal, resmi melayangkan somasi pertama terhadap mantan rekan bisnisnya, berinisial WL. Somasi ini membongkar dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), penipuan, penggelapan 10 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta klaim sepihak puluhan pembiayaan fiktif yang nilainya menembus ratusan juta rupiah.
Surat somasi bernomor 005/SS/ADV-MYT/VI/2026 tersebut diantarkan langsung dan diterima oleh salah satu karyawan BPR Christa Jaya Perdana untuk diteruskan kepada WL.
Klaim Sepihak di Tengah Status DPO
Kuasa Hukum Rachmat, Marta Yublina Tafuli, SH, dari Kantor Advokat Marta Yublina Tafuli, SH & Rekan, menegaskan bahwa seluruh rincian pembiayaan yang diklaim oleh WL diduga kuat fiktif dan sarat rekayasa.
Alasannya telak: saat pembiayaan-pembiayaan tersebut diklaim terjadi, Rachmat sedang berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Logikanya, tidak ada komunikasi sama sekali—baik tertulis, telepon, maupun pesan WhatsApp—antara kliennya dengan WL.
“Bagaimana mungkin ada kesepakatan pembiayaan senilai ratusan juta rupiah, sementara klien kami saat itu dalam pelarian (DPO) dan memutus komunikasi dengan siapa pun, termasuk WL? Ini jelas tindakan sepihak yang melanggar hukum,” tegas Marta Yublina Tafuli.
Rincian Anggaran yang Diduga Fiktif
Pihak Rachmat membeberkan 34 item transaksi mencurigakan yang diklaim sepihak oleh WL, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Berikut adalah rincian dana yang diduga dimanipulasi:
1. Biaya Perbaikan/Pengurusan Dokumen Kendaraan:
- Perbaikan Nissan Adie MS: Rp4.800.000
- Urus STNK Kijang Rangga: Rp2.000.000
- Pajak 4 tahun Nissan Juke: Rp27.500.000
- Dokumen 2 unit Mitsubishi Panther: Rp5.523.000
- Cabut berkas mobil Adie Marhin: Rp13.281.000
- STNK Feroza 96-Ex: Rp2.000.000
- Pajak Honda CRV DH 4 DY + Civic: Rp10.000.000
- Mutasi Innova (an. Dian Ndaumanu): Rp4.125.000 & Rp5.600.000
- Pajak Strada Idris: Rp22.000.000
- Cabut berkas Fortuner: Rp9.754.200
- Cabut berkas X-Over: Rp5.665.000
- Cabut berkas & Mutasi Innova B 1220: Rp5.000.000, Rp900.000 (SKP), dan Rp6.600.000
- Cabut berkas Avanza (Surabaya): Rp4.650.000
- Cabut berkas Avanza (Jawa Tengah): Rp7.500.000
- Biaya Avanza Veloz 2014: Rp5.300.000
- Mutasi masuk X-Over DH 1955 DS & kekurangannya: Rp2.600.000 dan Rp245.000
- Mutasi/BBN Rush & Avanza: Rp10.520.000
- STNK Ford Ranger 2005: Rp9.300.000
- BBN DK 760 DV: Rp13.105.000
- Cabut berkas Avanza (an. Yudi Naim): Rp2.230.000
- Cabut berkas Agya 2014 (an. Yulius Lonakoni): Rp5.800.000
- BBN Fortuner 2013: Rp9.800.000
2. Transaksi dan Pengadaan Unit Kakap:
- Ongkir Ford (Makassar–Kupang): Rp8.300.000
- Pembayaran Fortuner Makassar (BCA): Rp150.000.000
- Penyertaan modal Honda Civic 2001: Rp14.000.000
- Fortuner 2013 (Angsuran 1x + Fee p’Arthen): Rp11.500.000
- Tarik mobil Rush dari Jidro Pello: Rp10.000.000
- Mobil Innova (an. Jerry Manafe): Rp90.000.000
- Mobil Jazz S 2009 (an. Maria Tode Solo): Rp50.000.000
3. Kejanggalan Dana Pengacara:
- Panjar jasa pengacara senilai Rp40.000.000. Ironisnya, dana ini diduga digunakan untuk membayar pengacara yang justru membela hak-hak WL (Penerima Somasi), namun dibebankan kepada Rachmat.
Ancaman Pidana dan Perdata Menanti
Melalui surat somasi tersebut, Rachmat menuntut WL untuk segera mengembalikan 10 buah BPKB mobil beserta sejumlah uang yang telah dikuras melalui rincian fiktif di atas.
Pihak hukum Rachmat memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni 7 hari kalender sejak surat diterima. Jika dalam waktu satu minggu WL tetap bungkam dan tidak menunjukkan iktikad baik, Garis Pena Indonesia memastikan pusaran kasus ini akan langsung diseret ke ranah hukum pidana (dugaan penipuan dan penggelapan) serta gugatan perdata di pengadilan.
Tim investigasi media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menunggu konfirmasi resmi dari pihak WL maupun operasional BPR Christa Jaya Perdana yang ikut terseret dalam pusaran penyerahan dokumen somasi.
Reporter: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
