KUPANG, PENA INDONESIA – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Net Zero Emission (NZE) 2050 menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT. Kebijakan dekarbonisasi dan transisi energi dinilai berpotensi menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek ekstraktif yang merampas ruang hidup masyarakat, alih-alih menyelesaikan krisis iklim.
Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penggantian sumber energi fosil ke energi terbarukan.
“Yang harus diubah adalah model pembangunan eksploitatif. Jangan sampai dekarbonisasi justru melegitimasi perluasan proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” kata Yulianto dalam keterangan resminya.
Proyek Geothermal Poco Leok Picu Konflik
WALHI NTT menyoroti masuknya proyek panas bumi (geothermal) dalam rencana strategis pemerintah daerah. Proyek ini dinilai kerap memicu konflik sosial, kriminalisasi warga, intimidasi aparat, serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan sumber air.
Salah satu contoh nyata terjadi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Masyarakat adat setempat secara konsisten menolak perluasan proyek geothermal demi melindungi tanah ulayat, lahan pertanian, mata air, dan situs adat mereka. Namun, penolakan tersebut justru direspons dengan pendekatan keamanan aparat, bukan dialog yang setara.
Menurut Yulianto, tindakan di Poco Leok melanggar sejumlah instrumen hukum nasional dan internasional yang menjamin hak masyarakat adat, antara lain:
- Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Pasal 65 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UNDRIP 2007 (Pasal 10, 19, 29 ayat 2, dan 32 ayat 2) terkait kewajiban penerapan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Selain geothermal, WALHI NTT juga mencatat dampak buruk pertambangan mangan di Manggarai Timur yang memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat lemahnya perlindungan ruang hidup masyarakat.
Lima Tuntutan Evaluasi Pembangunan
WALHI NTT mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap model pembangunan dan penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT. Peta jalan tersebut dituntut untuk tidak sekadar memaparkan potensi investasi, melainkan harus menjawab lima pertanyaan mendasar:
- Siapa yang menikmati manfaat transisi energi?
- Siapa yang menanggung beban ekologisnya?
- Apakah masyarakat adat dilibatkan secara penuh?
- Apakah prinsip PADIATAPA/FPIC benar-benar dijalankan?
- Apakah hak masyarakat untuk menyatakan menolak dihormati?
WALHI NTT menegaskan bahwa indikator keberhasilan transisi energi adalah kemampuan negara melindungi hak rakyat dan memulihkan ekosistem, bukan besarnya nilai investasi hijau yang masuk. Pemerintah dituntut memastikan seluruh proyek energi terbarukan memenuhi prinsip keadilan ekologis dan bebas dari pelanggaran HAM.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
