KUPANG, PENA INDONESIA— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa krisis ekologi yang melanda wilayah kepulauan NTT bukan sekadar persoalan pengelolaan sumber daya alam, melainkan bentuk krisis keadilan yang mengancam keberlangsungan hidup antargenerasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional yang berlangsung pada 19–20 September 2026, mengusung tema “Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi: Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi.”
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius S. Nonga, S.H., M.H., menegaskan bahwa model pembangunan yang sentralistik dan berbasis ekstraktivisme skala masif terbukti merusak daya dukung serta daya tampung ekologis NTT. Karakter geografis NTT sebagai wilayah kepulauan membuat pulau-pulau kecil, pesisir, dan kawasan hutan sangat rentan terhadap ekspansi investasi, pertambangan, dan pariwisata yang mengabaikan keselamatan rakyat.
Perubahan Paradigma: Alam Sebagai Subjek Hukum
WALHI NTT menekankan empat poin mendesak dalam penegakan keadilan ekologis:
- Pengakuan Hak Alam: Menempatkan alam sebagai subjek yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan beregenerasi—bukan sekadar komoditas ekonomi.
- Distribusi Berkeadilan: Menghapus ketimpangan pengelolaan sumber daya alam agar kerugian ekologis tidak ditimpakan kepada masyarakat kelas bawah.
- Partisipasi Bermakna: Melibatkan masyarakat adat, perempuan, petani, dan nelayan secara substantif dalam setiap pengambilan keputusan.
- Tanggung Jawab Antargenerasi: Menjamin bahwa keputusan pembangunan hari ini tidak merampas hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat.
Prinsip ini memperkuat gagasan Rights of Nature serta mendorong reaktualisasi TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai navigator kebijakan hukum lingkungan nasional.
Aksi Nyata di Tiga Pulau Besar
Memperingati momentum ini, WALHI NTT bersama jaringan masyarakat sipil menggelar serangkaian kegiatan edukasi kritis dan pemulihan lingkungan secara serentak di tiga pulau besar Flores, Sumba, dan Timor:
- Pulau Timor (Kota Kupang): Aksi kampanye penyadaran publik dan edukasi kritis di ajang Car Free Day (CFD).
- Pulau Sumba (Sumba Timur): Penanaman mangrove sebagai sabuk hijau pelindung pesisir di Pantai Pamalala Waingapu, serta diskusi publik dan pemutaran film di Tugu Keadilan Ekologi.
- Pulau Flores (Kabupaten Ngada): Konservasi kawasan pesisir di pantai utara Riung.
Poin Demokrasi dan Tuntutan Resmi WALHI NTT
Dalam rilis resminya, WALHI NTT menyampaikan 14 poin tuntutan strategis kepada pemerintah dan regulator, antara lain:
- Hentikan dan Evaluasi Proyek Ekstraktif: Menghentikan seluruh proyek pembangunan yang merusak ruang hidup dan mengevaluasi investasi di kawasan rentan ekologis (pulau kecil, pesisir, dan hutan).
- Penerapan PADIATAPA/FPIC: Menjamin pelaksanaan prinsip Free, Prior, and Informed Consent bagi masyarakat adat dan lokal.
- Hentikan Kriminalisasi: Mengakhiri intimidasi serta penegakan hukum yang represif terhadap pembela lingkungan dan pejuang ruang hidup.
- Transparansi Informasi Publik: Membuka akses publik terhadap dokumen perizinan, AMDAL, dan penguasaan lahan.
- Perlindungan Hak Perempuan: Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan serta menjamin keadilan gender dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Penegakan Hukum Lingkungan & Transisi Energi Berkeadilan: Memastikan proses dekarbonisasi tidak menciptakan korban baru serta menindak tegas korporasi pencemar lingkungan.
- Pencabutan UU Cipta Kerja: Mengesampingkan regulasi yang melegitimasi perusakan lingkungan dan mengancam keselamatan pejuang HAM.
WALHI NTT menegaskan bahwa keselamatan ekologis harus dijadikan batas utama dalam seluruh rencana pembangunan daerah maupun nasional, demi memastikan bumi NTT tetap layak huni bagi generasi hari ini dan masa depan. (Ria)
