MAUMERE, PENA INDONESIA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengambil langkah tegas untuk mengamankan kuota BBM bersubsidi. Mulai saat ini, kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dilayani lagi di SPBU untuk membeli BBM bersubsidi. Kuota BBM subsidi kini diprioritaskan penuh bagi warga NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan berani ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini sengaja diterbitkan demi menegakkan asas keadilan bagi masyarakat yang sudah patuh menjalankan kewajibannya kepada daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari warga mengenai cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.
“Kami menerima banyak masukan warga. Setelah ditelusuri, salah satu penyebab utama kuota BBM subsidi cepat habis adalah karena banyak dipakai oleh kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang pajaknya mati,” ungkap Gubernur Melki saat diwawancarai wartawan di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7).
Prioritas untuk Pelat DH, EB, dan ED yang Taat Pajak
Gubernur Melki menyatakan, kuota BBM bersubsidi yang dikucurkan untuk NTT dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar resmi di daerah tersebut. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika warga yang taat pajak justru kehabisan BBM subsidi karena diserobot oleh pihak yang tidak membayar pajak ke kas daerah NTT.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah bayar pajak harus dapat haknya. Jangan sampai yang taat justru buntung karena kuotanya habis dipakai mereka yang tidak bayar pajak,” tegas Melki.
Dengan aturan baru ini, kendaraan dengan pelat nomor NTT—baik kode DH (Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua), EB (Flores dan Lembata), maupun ED (Sumba)—tetap aman membeli BBM bersubsidi, dengan catatan pajaknya hidup. Sebaliknya, kendaraan pelat luar atau pelat lokal yang menunggak pajak terpaksa gigit jari dan harus beralih ke BBM nonsubsidi sampai mereka melunasi tunggakannya.
“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita hanya ingin memastikan uang subsidi negara jatuh ke tangan yang berhak,” tambah Gubernur.
Bentuk Tim Gabungan dan Minta Warga Ikut ‘Mata-matai’ SPBU
Untuk mengawal kebijakan ini, Pemprov NTT tidak main-main. Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina, dan UPTD Pendapatan langsung dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU.
Tak hanya mengandalkan petugas, Gubernur Melki juga menantang masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat ada kecurangan atau kendaraan pelat luar yang masih nekat menyedot BBM bersubsidi.
“Kalau melihat ada pelanggaran di SPBU, catat nomor kendaraannya, foto atau video sebagai bukti, lalu laporkan kepada kami. Jangan cuma rumor dari mulut ke mulut. Begitu ada laporan valid, pemerintah dan aparat akan langsung tindak tegas,” pungkasnya.
Lewat Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini, Pemprov NTT berharap kesadaran membayar pajak meningkat. Dana pajak yang terkumpul nantinya akan diputar kembali untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan, serta meningkatkan kualitas sekolah dan layanan kesehatan di seluruh pelosok NTT.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
