KUPANG, PENA INDONESIA– Penahanan fisik telepon genggam milik MS (50), saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait akun TikTok anonim “Lika Liku NTT“, mulai dipertanyakan legalitas dan urgensinya.
Tim penasehat hukum MS secara resmi melayangkan surat permohonan ke Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT untuk mendesak pengembalian perangkat elektronik tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik rampung melakukan penggeledahan digital dan penggandaan (cloning) data.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., bersama Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., mendatangi Mako Polda NTT pada Jumat (05/06/2026) untuk menyerahkan langsung surat tersebut. Mereka menegaskan, penguasaan fisik barang milik saksi yang disita sejak 29 Mei 2026 lalu itu sudah tidak memiliki urgensi pembuktian.
”Klien kami sangat kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan sukarela menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Karena data digital yang dibutuhkan penyidik sudah diamankan melalui proses cloning, maka secara hukum fisik barang tersebut wajib dievaluasi dan dikembalikan,” tegas Andre Lado kepada awak media.
Menguji Asas Proporsionalitas Aparat
Tim hukum menyandarkan desakan ini pada ketentuan hukum acara pidana terbaru, khususnya Pasal 133 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi ini menggarisbawahi bahwa benda sitaan harus segera dikembalikan jika tidak lagi diperlukan untuk pembuktian.
Menurut Smart Sherwin Tallo, dalam tindak pidana elektronik, nilai pembuktian utama terletak pada data digital, bukan pada fisik perangkatnya. Terlebih, status MS hingga saat ini murni sebagai saksi, bukan pengelola atau pemilik akun TikTok “Lika Liku NTT“.
”Jika substansi informasi sudah disalin dan dikuasai penyidik, menahan fisik HP saksi secara terus-menerus adalah tindakan berlebihan. Hukum harus proporsional, bukan sekadar menggunakan kewenangan negara tanpa batas,” kritik Sherwin.
Ada Dokumen Jurnalistik dan Hak Privasi yang Terancam
Persoalan ini menjadi krusial mengingat latar belakang profesional perangkat tersebut. Rusydi S. Maga membongkar bahwa di dalam ponsel MS tidak hanya terdapat data pribadi, melainkan juga dokumen kerja jurnalistik dan kontak narasumber yang dilindungi undang-undang.
”Ada dimensi perlindungan hukum atas privasi dan kebebasan pers di perangkat itu. Pembatasan akses terhadap ponsel tersebut harus memiliki alasan yang sah dan terukur. Jangan sampai penegakan hukum justru menabrak hak konstitusional warga negara,” ujar Rusydi mengingatkan.
Melalui surat resmi tersebut, tim hukum MS menuntut kepastian hukum dan sikap profesional dari Ditreskrimsus Polda NTT untuk segera menerbitkan surat perintah pengembalian barang bukti.
Hingga narasi ini naik cetak, pihak Ditreskrimsus Polda NTT belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait surat permohonan pengembalian ponsel milik saksi MS.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
