KUPANG PENA INDONESIA — Penyelidikan dugaan korupsi dana subsidi docking dua kapal ferry milik Pemprov NTT resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan (Dik) oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil setelah jaksa menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran yang dikelola oleh BUMD PT Flobamor.
Kepastian hukum peningkatan status kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati NTT yang ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil ulang para saksi yang terlibat dalam lingkaran proyek ini untuk memperjelas konstruksi kasus dan menetapkan tersangka.
”Kasus dugaan korupsi dana subsidi dari Kementerian Perhubungan melalui BPTD NTT untuk docking dua unit kapal ferry milik Pemda NTT yakni KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung tahun anggaran 2023 hingga 2025 oleh penyidik sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Raka Putra Dharmana, Jumat (5/6/2026).
Kapal Rusak, Anggaran Rp4 Miliar per Tahun Menguap
Fokus utama penyidikan tertuju pada pengelolaan dana bantuan subsidi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT tahun anggaran 2023 hingga 2025. Nilai subsidi tersebut mencapai Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kejati NTT, dana miliaran tersebut diduga kuat tidak digunakan untuk perawatan kapal sebagaimana mestinya. Akibatnya, KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung berhenti beroperasi total dan saat ini telantar dalam kondisi rusak.
Penyidik Segera Periksa Saksi
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, fokus utama jaksa sekarang adalah mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Penyidik Pidsus Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk dari manajemen PT Flobamor selaku pengelola operasional armada, pihak BPTD Kelas II NTT selaku penyalur regulasi anggaran, serta pihak ketiga yang menangani teknis perbaikan kapal.
Penulis: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
