KUPANG, PENA INDONESIA– Perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan bagi Nusa Tenggara Timur (NTT), melainkan ancaman nyata yang sedang terjadi saat ini. Menanggapi situasi kritis tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama Program SIAP SIAGA resmi menyosialisasikan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) Provinsi NTT periode 2025–2045.
Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi lonjakan bencana hidrometeorologi seperti kekeringan ekstrem, banjir, longsor, hingga badai siklon tropis.
Iklim Makin Ekstrem, Aturan Harus Konkret
Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa dokumen RAD API ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026 yang diteken pada 26 Mei 2026. Melki meminta seluruh jajaran pemerintah tidak sekadar menjadikan aturan ini sebagai pajangan administratif, tetapi wajib memasukkannya ke dalam anggaran dan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD).
”Kekeringan semakin panjang dan pola hujan berubah berantakan. Ini memukul sektor pertanian, perikanan, dan air bersih. RAD API ini adalah mandat moral untuk melindungi hidup masyarakat. Jangan berhenti di atas kertas, harus ada aksi nyata dan dukungan anggaran di APBD,” tegas Melki Laka Lena.
Ada lima sektor utama yang menjadi fokus penyelamatan dalam rencana aksi 20 tahun ini:
- Pangan
- Air
- Energi
- Kesehatan
- Ekosistem
86 Persen Bencana di NTT Dipicu Faktor Iklim
Fakta di lapangan menunjukkan situasi yang kian mengkhawatirkan. Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, membeberkan data bahwa lebih dari 86 persen kejadian bencana di NTT selama dua dekade terakhir berakar dari masalah iklim.
Bahkan, bencana alam lain seperti erupsi gunung api pun risikonya berlipat ganda menjadi banjir lahar dingin akibat cuaca ekstrem. Celakanya, cara-cara tradisional masyarakat dalam membaca tanda alam kini sudah tidak akurat lagi karena perubahan cuaca yang makin tidak menentu.
”Masyarakat butuh kepastian arah dari pemerintah karena mereka menghadapi iklim ekstrem ini setiap hari,” ujar Silvia.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dokumen RAD API ini merupakan produk hukum hasil kerja keras Kelompok Kerja Perubahan Iklim (Pokja PI) NTT sejak tahun 2022. Pokja yang dikoordinasikan oleh Bapperida NTT ini melibatkan jajaran pemda, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Sosialisasi yang digelar di Kupang ini diikuti oleh 161 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, pemkab/pemkot, hingga organisasi penyandang disabilitas. Melalui regulasi jangka panjang ini, Pemprov NTT menargetkan seluruh wilayah di NTT memiliki kesiapan yang sama dalam menangkal dampak buruk perubahan iklim.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
