KUPANG, PENA INDONESIA— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengalokasikan anggaran APBD tahun 2026 sebesar Rp8,584 miliar untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 102.200 pekerja rentan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Kebijakan di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma ini menjadi realisasi Dasa Cita Keempat mengenai kesejahteraan bersama melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sasaran program mencakup pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, hingga pekerja jasa. Melalui jaminan ini, para pekerja memperoleh kepastian perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan agar seluruh pekerja di NTT, khususnya di sektor informal, bisa terlindungi secara baik dari berbagai risiko pekerjaan,” ujar Melki.
Berdasarkan Rekapan Data Peserta Jaminan Sosial Tahun 2026 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Kota Kupang mencatat jumlah peserta terbanyak dengan 19.278 orang.
Rincian sebaran peserta di wilayah lainnya mencakup:
- Sumba Tengah: 13.990 peserta
- Sumba Barat: 11.389 peserta
- Manggarai Barat: 9.390 peserta
- Lembata: 9.099 peserta
- Manggarai: 8.955 peserta
- Malaka: 7.140 peserta
- Alor: 3.338 peserta
- Timor Tengah Utara: 3.121 peserta
- Belu: 2.247 peserta
- Timor Tengah Selatan: 2.187 peserta
- Kabupaten Kupang: 1.840 peserta
- Sabu Raijua: 1.816 peserta
- Sikka: 1.490 peserta
- Manggarai Timur: 1.390 peserta
- Rote Ndao: 1.331 peserta
- Sumba Timur: 1.109 peserta
- Ngada: 1.072 peserta
- Sumba Barat Daya: 846 peserta
- Nagekeo: 529 peserta
- Ende: 385 peserta
- Flores Timur: 258 peserta
Alokasi anggaran ini ditujukan untuk membiayai iuran kepesertaan JKK dan JKM. Melalui penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja migran, Pemprov NTT berkomitmen mendorong pemerataan kesejahteraan yang inklusif di seluruh daerah. (LL/gpi)
