KUPANG, GARIS PENA INDONESIA— Penanganan kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran terhadap Sebastianus Bokol (Tian) di TPU Liliba, Kota Kupang, memasuki babak krusial. Dalam persidangan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Kupang, Tim Penasihat Hukum empat dari tujuh terdakwa meminta Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah hukum tersebut diperkuat oleh aksi simpatik puluhan warga dan keluarga terdakwa di depan gerbang Pengadilan Negeri Kupang. Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “REKAYASA! BUKAN KEADILAN!“, massa menyuarakan dukungan kepada Majelis Hakim agar bersikap independen dan membongkar dugaan rekayasa konstruksi perkara selama proses penyidikan.
Dalam nota pembelaan setebal puluhan halaman, Tim Penasihat Hukum membeberkan sejumlah temuan fakta persidangan yang dinilai meruntuhkan dakwaan utama JPU:
1. Patahnya Bukti Utama Transportasi (Sepeda Motor)
Salah satu poin krusial dalam dakwaan JPU menyebutkan penggunaan sepeda motor Honda CBR150R warna merah untuk mengangkut jasad korban ke TPU Liliba pada 2 Agustus 2022.
Namun, fakta di persidangan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dijual secara sah kepada saksi Rahel Regina Neno sejak 23 Juni 2022—dua bulan sebelum peristiwa terjadi. Transaksi ini diperkuat oleh bukti resi penarikan dana KUR BRI senilai Rp18 juta yang dikonfirmasi langsung oleh mantan Kepala Unit BRI Tenau, serta fakta bahwa kendaraan tersebut telah berada di Pulau Semau dan berganti warna menjadi hitam sebelum peristiwa terjadi.
2. Kesaksian Ahli Forensik: Tak Ada Resapan Asap di Paru-Paru
Keterangan Ahli Forensik, Dr. Edi Syahputra Hasibuan, menguji narasi kronologi pembakaran korban. Berdasarkan hasil visum dan autopsi, saluran pernapasan serta paru-paru korban bersih dari jelaga atau resapan asap.
Secara ilmiah, temuan ini mengindikasikan korban telah meninggal dunia sebelum tubuhnya terbakar (tidak menghirup asap). Karena kondisi jenazah yang terbakar habis, ahli menegaskan tanda-tanda bekas kekerasan fisik maupun penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara pasti.
3. Pencabutan BAP dan Alibi Saksi Kunci
Sejumlah saksi fakta di hadapan Majelis Hakim secara resmi mencabut Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Saksi Ignacio Mario Sera Seja dan Agrianbel Sele mengaku mendapat intimidasi dan tekanan fisik dari oknum penyidik saat diperiksa tanpa surat panggilan resmi pada November 2025.
Selain itu, saksi Miquel Exzelbert Poso Nagi (Exel) membuktikan alibi bahwa pada rentang waktu kejadian (4 Juni–4 Agustus 2022), dirinya berada di Pulau Rote untuk menghadiri pemakaman keluarga. Alibi tersebut dilengkapi dengan bukti tiket penyeberangan kapal dan dokumentasi foto, meski keterangannya tetap dimasukkan dalam naskah konstruksi penyidikan awal.
Sikap Kami Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
Penanganan perkara pidana mensyaratkan asas kebenaran materiil (pembuktian yang lebih terang dari cahaya). Fakta-fakta yang terungkap dalam pembacaan pledoi maupun persidangan ini menuntut kecermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam menguji validitas alat bukti demi tegaknya keadilan yang hakiki—bukan sekadar penuntasan perkara.
Garis Pena Indonesia akan terus mengawal jalannya proses persidangan, termasuk mendengarkan tanggapan JPU (Replik) dan Putusan Majelis Hakim secara independen dan berimbang. (LL/gpi)
