KUPANG, PENA INDONESIA – Janji manis di bawah sumpah setia masa SMA kini berubah menjadi pil pahit yang harus ditelan bulat-bulat oleh RM (24), seorang ibu muda asal Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Di saat mantan kekasihnya, AB, selangkah lagi mengenakan seragam loreng kebanggaan TNI Angkatan Darat, RM justru harus tertatih-tatih membesarkan buah hati mereka seorang diri tanpa nafkah, pertanggungjawaban, apalagi keadilan.
Kronologi Kisah Pilu Bermula
Dari rajutan kasih pasca-kelulusan SMA pada Agustus 2023. Terbuai oleh janji suci AB yang bersumpah akan menikahinya jika terjadi apa-apa, RM menyerahkan segalanya. Namun, janji tinggal janji. Rentetan peristiwa penelantaran ini kemudian bergulir secara sistematis:
1. Agustus 2023 (Komitmen Pasca-Kelulusan): Hubungan asmara dimulai setelah kelulusan sekolah. AB bersumpah akan bertanggung jawab penuh dan menikahi RM jika terjadi konsekuensi di kemudian hari, sebuah janji yang menjadi dasar kepercayaan korban.
2. Maret 2024 (Kehamilan dan Penolakan): RM dinyatakan positif hamil setelah alat tes menunjukkan garis dua. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, AB mulai menunjukkan kepanikan dan perlahan menarik diri dari korban.
3. April 2024 (Siasat Mengulur Waktu): Pertemuan antar-keluarga digelar. Ayah AB, EB, sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, dua minggu setelah pertemuan tersebut, AB mendadak hilang tanpa kabar. Upaya ini diduga kuat hanya siasat keluarga untuk mengulur waktu.
4. Pelarian dan Penyembunyian Pelaku: Keluarga RM sempat melacak keberadaan AB di sebuah rumah kos di daerah Liliba, Kota Kupang. Namun sebelum sempat ditemui, AB diduga sengaja disembunyikan oleh pihak keluarganya ke lokasi yang tidak diketahui untuk menghindari tanggung jawab.
5. Dua Tahun Berjuang Mandiri: Sejak pelarian tersebut, RM harus menanggung seluruh biaya persalinan, menghadapi sanksi sosial, hingga membesarkan anaknya yang kini berusia 1 tahun 10 bulan seorang diri. Selama dua tahun lebih, tidak ada komunikasi maupun bantuan nafkah dari AB dan keluarganya.
6. 11 Juli 2026 (Kelulusan Casis TNI AD): RM mendapati fakta bahwa AB dinyatakan lolos seleksi Calon Siswa (Casis) TNI AD dan tengah menjalani pendidikan di bawah naungan Kodam IX/Udayana.
7. 14 Juli 2026 (Laporan ke Denpom Kupang): Didampingi keluarga besar, RM mendatangi markas Denpom IX/1 Kupang untuk menuntut keadilan moral dan hukum dari institusi tempat pelaku menempuh pendidikan.
Proses Pelaporan
Namun, langkah hukum RM di Denpom IX/1 Kupang langsung membentur tembok prosedur militer. Pihak Denpom menjelaskan bahwa kasus ini belum bisa diproses secara hukum militer lantaran status AB yang masih berupa calon siswa (Casis) dan belum dilantik secara resmi sebagai anggota TNI aktif.
Sebagai tindak lanjut, petugas piket menyarankan RM untuk segera melaporkan kasus dugaan penelantaran anak dan penipuan ini ke Polres Kupang atau Polda NTT agar dapat diproses melalui jalur hukum pidana umum terlebih dahulu.
Kini, RM hanya bisa menatap wajah anaknya yang tak berdosa, berharap hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat kecil yang dirugikan oleh janji-janji palsu. Perjuangan RM belum usai, dan publik kini menanti, akankah institusi TNI AD membiarkan calon prajuritnya lolos begitu saja dengan meninggalkan jejak air mata seorang ibu dan anak balita yang telantar?
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
