KUPANG, PENA INDONESIA – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang bersama oknum pengurusnya berinisial WL, resmi menghadapi somasi dari Kantor Advokat Marta Yublina Tafuli, S.H. & Rekan selaku kuasa hukum Rachmat, S.E. dan Achmad Hambali A. Somasi ini mengungkap rentetan dugaan praktik korporasi ilegal, mulai dari manipulasi catatan keuangan, eksekusi aset di luar prosedur hukum, hingga intimidasi lapangan.
Dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Juli 2026, kuasa hukum Marta Yublina Tafuli, S.H., membedah dua kluster pelanggaran utama yang menjadi dasar tuntutan hukum tersebut.
1. Kluster Aset: Eksploitasi Ruko Oesapa dan Penarikan Paksa Fortuner
Kasus pertama berfokus pada dugaan penguasaan sepihak dan pemanfaatan komersial aset agunan oleh oknum internal bank:
- Eksekusi Ilegal Ruko: Melalui Somasi I (5 Juni 2026), BPR Christa Jaya Perdana diduga telah menguasai satu unit ruko agunan senilai Rp2 miliar di Oesapa Barat, Kupang, sejak Agustus 2017. Oknum BPR berinisial WL diduga menduduki aset tersebut tanpa dasar hukum valid dan menyewakannya kepada pihak ketiga sebagai klinik hewan untuk keuntungan sepihak.
- Anomali Data SLIK OJK: Kendati debitur tercatat rutin mencatatkan pembayaran bunga pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK per Juli 2026 masih menunjukkan sisa utang fiktif sebesar Rp1 miliar atas nama nasabah.
- Intimidasi di Luar Yurisdiksi: Somasi II (10 Juni 2026) mengungkap bahwa pada tahun 2017, seorang berinisial CL berkolaborasi dengan oknum anggota kepolisian berinisial AM, melakukan penyitaan paksa satu unit Toyota Fortuner milik korban di Makassar. Kendaraan tersebut dipastikan bukan merupakan objek jaminan fidusia atau hak tanggungan yang sah.
2. Kluster Finansial: Potongan Sepihak dan Penjualan Aset di Bawah Harga Pasar
Kluster kedua menyasar langsung ke tindakan personal WL terkait dugaan kecurangan transaksi dan rekayasa instrumen utang-piutang yang berjalan selama sembilan tahun:
- Penyusupan Beban Biaya Siluman: Pinjaman awal debitur senilai Rp4,5 miliar diikat dengan agunan 50 BPKB kendaraan. Hitungan riil menunjukkan sisa pokok utang per Juli 2022 hanya menyisakan Rp227 juta. Namun, manajemen memunculkan 34 item pengeluaran baru (biaya perbaikan, pajak, dan operasional lain) senilai Rp577 juta secara sepihak tanpa adendum atau persetujuan tertulis dari debitur.
- Obral Objek Agunan: WL terindikasi menjual 25 unit kendaraan milik Rachmat secara sepihak di bawah harga pasar. Tindakan ini memicu kerugian langsung pada sisi debitur sebesar Rp1,346 miliar.
Rincian Kerugian Finansial dan Tuntutan Debitur
Berdasarkan audit internal pihak kuasa hukum, seluruh kewajiban pokok debitur dinyatakan telah lunas. Naraca tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada WL dan pihak BPR dijabarkan sebagai berikut:
- Kelebihan Pembayaran: WL dituntut mengembalikan uang senilai Rp350 juta yang diklaim sebagai kelebihan bayar dari pihak debitur.
- Ganti Rugi Aset: WL wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,346 miliar akibat penjualan 25 unit mobil di bawah harga pasar.
- Total Kerugian Finansial: Total tuntutan kompensasi berupa uang tunai yang harus diselesaikan berjumlah Rp1,681 miliar.
- Pengembalian Dokumen: BPR dan WL didesak untuk segera menyerahkan kembali 10 BPKB mobil milik debitur yang saat ini masih ditahan tanpa dasar yang sah.
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender bagi BPR Christa Jaya Perdana, CL, dan WL untuk merespons somasi ini secara konkret. Jika batas waktu dilewati tanpa penyelesaian, kasus ini akan langsung didorong ke ranah hukum pidana terkait dugaan penggelapan dan penipuan, serta gugatan perdata ke pengadilan. (Red/GPI)
