KUPANG, PENA INDONESIA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang memperingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah ini untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini wajib dilakukan sesuai jadwal ketat yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai regulasi, periode penyampaian LKPM dibuka singkat, mulai 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pembagian kategori pelaporan diatur sebagai berikut:
- Pelaku Usaha Non-UMK: Wajib melaporkan LKPM Triwulan II Tahun 2026 (periode kegiatan April–Juni 2026).
- Pelaku Usaha UMK: Wajib melaporkan LKPM Semester I Tahun 2026 (periode kegiatan Januari–Juni 2026).
Kepala DPMPTSP Kota Kupang menegaskan, LKPM bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang mengikat setiap pelaku usaha. Data dari laporan ini menjadi basis krusial bagi pemerintah untuk memetakan realisasi investasi serta mengevaluasi hambatan riil yang dihadapi dunia usaha di lapangan.
“Seluruh pelaku usaha harus melapor tepat waktu, lengkap, dan benar. Data ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan taktis guna mendongkrak iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, DPMPTSP Kota Kupang membuka posko konsultasi dan pendampingan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Pelaku usaha diingatkan keras untuk tidak menunda pelaporan hingga hari-hari terakhir demi menghindari kegagalan sistem akibat lonjakan trafik (server down). Keterlambatan atau kelalaian dalam mengirimkan LKPM akan langsung dikenakan sanksi administratif tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepatuhan pelaporan ini menjadi tolok ukur utama dalam menciptakan basis data investasi Kota Kupang yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
Sumber: Diskominfo Kota Kupang
