JAKARTA, PENA INDONESIA– Pemerintah Kota Kupang menorehkan prestasi di tingkat nasional. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerima Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Senin (29/6/2026). Penghargaan ini merupakan apresiasi tertinggi BKN bagi pemerintah daerah yang dinilai unggul dalam pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsisten menerapkan sistem merit.
BKN menilai Pemerintah Kota Kupang berhasil membangun birokrasi yang profesional, modern, transparan, serta berbasis kompetensi.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi parameter keberhasilan reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Kota Kupang terus melangkah maju. Kepemimpinan kita berorientasi pada perubahan tata kelola dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Christian.
Keberhasilan tersebut juga didukung oleh data capaian riil. Nilai Document Management System (DMS) Kota Kupang saat ini mencapai 98,6 persen. Capaian ini menempatkan Kota Kupang di peringkat pertama pada wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar yang meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abul Avensius, menjelaskan bahwa capaian ini diraih melalui serangkaian inovasi regulasi dan digitalisasi manajemen ASN.
Terdapat empat indikator utama yang menjadi poin penilaian positif dari BKN:
- Penerapan e-Kinerja Harian: Memastikan seluruh aktivitas kinerja ASN tercatat secara digital, transparan, dan akuntabel.
- Kebijakan Kenaikan Pangkat Bulanan: Mempercepat alur administrasi kepegawaian dan memangkas hambatan birokrasi yang berbelit.
- Digitalisasi Dokumen Kepegawaian: Integrasi seluruh arsip ke dalam sistem digital untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi internal.
- Program Profiling ASN (ProASN): Pelaksanaan penilaian kompetensi sosial-kultural, emerging skills, serta literasi digital bagi ratusan pejabat sebagai dasar penyusunan manajemen talenta (talent pool).
Abul Avensius menegaskan, penerapan sistem merit menjadi regulasi wajib dalam pengisian jabatan maupun promosi di lingkungan Pemkot Kupang. Kebijakan ini memastikan penempatan jabatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kapabilitas, bukan atas dasar faktor kedekatan. Selain itu, aspek jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi ASN juga tetap diperkuat.
Melalui penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama ini, Pemerintah Kota Kupang memantapkan posisinya sebagai role model reformasi birokrasi. Capaian ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Editor: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
Sumber: Diskominfo Kota Kupang
