KUPANG, PENA INDONESIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk membenahi dan meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran di Kota Kupang. Melalui sesi interaktif talkshow yang disiarkan di Radio Suara Kasih (89,3 FM) pada hari Rabu (7/10/2026), Dishub Kota Kupang memberikan pemaparan komprehensif mengenai regulasi tarif, pembagian kewenangan wilayah pengelolaan, hingga etika pelayanan juru parkir (jukir) kepada masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP, M.Si., (Bapak Dinus) didampingi Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), Darius Umbu Djama Anggung Praing, S.STP., M.A. (Bapak Umbu).
Pembagian Kewenangan Parkir: Kota vs Provinsi
Dalam penjelasannya, Kadishub Bernadinus Mere menguraikan adanya perubahan skema pengelolaan perparkiran terhitung sejak Januari 2026. Berbeda dengan tahun 2025 di mana pengelolaan terpusat penuh di tingkat kota, kini kewenangan pengelolaan perparkiran terbagi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur, disesuaikan dengan status kewenangan ruas jalan.
- Jalan Provinsi & Ruas Khusus: Dikelola oleh Dishub Provinsi NTT. Ruas jalan provinsi meliputi jalan Jenderal Sudirman, jalan Cak Doko, jalan El Tari hingga bandara dan jalur Tofa. Tarif parkir yang berlaku sesuai regulasi provinsi yakni Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
- Jalan Nasional & Jalan Kota: Dikelola oleh Dishub Kota Kupang. Ruas jalan nasional meliputi jalur utama Bimoku hingga Strat A, serta seluruh ruas jalan kota. Tarif parkir yang berlaku mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu:
- Roda 2 (Sepeda Motor): Rp2.000
- Roda 4 (Mobil): Rp5.000
- Roda 6: Rp8.000
- Roda 10 (Truk/Bongkar Muat): Rp10.000
Darius Umbu membeberkan bahwa akibat pengalihan status sejumlah ruas jalan ke tingkat provinsi, titik parkir resmi yang dikelolak pemkot Kupang menyusut signifikan dari 265 titik pada 2025 menjadi kisaran 90 titik saat ini.
Filosofi Retribusi: Mengedepankan Jasa dan Etika Pelayanan
Bernadinus menegaskan bahwa prinsip dasar dari retribusi perparkiran adalah asas pelayanan dan jasa. Oleh karena itu, juru parkir dan pihak pengelola berkewajiban memberikan kepastian hukum, kenyamanan, serta keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Retribusi itu lahir karena ada jasa yang diberikan. Juru parkir tidak boleh hanya berorientasi pada uang semata, tetapi wajib mengutamakan pelayanan mulai dari mengarahkan kendaraan, menjaga keamanan kendaraan, hingga memastikan helm pemilik kendaraan aman,” ujar Bernadinus.
Untuk mendukung kepraktisan transaksi sesuai tren digitalisasi, Dishub Kota Kupang juga telah menginisiasi pembayaran secara cashless melalui barcode (QRIS) di 10 hingga 15 titik parkir percontohan. Hal ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang tidak membawa uang tunai/uang kecil.
Legalitas Pungutan dan Hak Konsumen
Dishub Kota Kupang menegaskan batasan teknis terkait penetapan retribusi. Secara kriteria operasional, status “parkir” hanya berlaku apabila kendaraan dalam kondisi berhenti, mesin mati, dan pengemudi telah turun dari kendaraan.
“Selama kendaraan hanya berhenti sejenak, mesin menyala, dan pengendara tetap berada di atas kendaraan, itu tidak masuk kategori parkir. Jasa belum diberikan, maka pembayaran retribusi tidak sah,” tegas Darius.
Mekanisme Pemberian Karcis dan Identifikasi Keaslian
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai juru parkir yang enggan memberikan karcis atau menggunakan karcis lama, Kabid MRLL Darius Umbu Praing menjelaskan bahwa mekanisme transaksi perparkiran yang benar mengadopsi sistem ‘tiket/karcis di awal‘.
“Pola yang benar adalah ketika warga memarkirkan kendaraan, mintalah karcis terlebih dahulu. Karcis tersebut merupakan bukti sah pelayanan. Jika jukir tidak memberikan karcis atau menyerahkan karcis bulan sebelumnya (karcis kedaluwarsa), masyarakat berhak menolak untuk membayar,” tegas Bapak Umbu.
Ia menambahkan bahwa karcis resmi cetakan Dishub memiliki warna yang berbeda setiap bulannya, dilengkapi cap basah serta keterangan bulan yang jelas. Dishub mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan kritis menanyakan karcis resmi sebelum membayar.
Tanggung Jawab Keamanan dan Kanal Pengaduan
Untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan pengguna jasa, Dishub Kota Kupang memberlakukan kode identifikasi khusus (contohnya berkode awal U-, seperti U-05 atau U-23) di setiap plang titik parkir resmi. Kode ini menjadi rujukan utama saat warga menyampaikan laporan pengaduan, yang dipastikan akan diverifikasi tim teknis pada hari yang sama.
Terkait insiden kehilangan barang (seperti helm) atau kerusakan kendaraan di area parkir resmi, pihak Dishub menegaskan bahwa pengelola dan juru parkir wajib bertanggung jawab secara berjenjang.
Masyarakat yang mengalami kendala, tindakan ketidakselarasan tarif, atau keluhan pelayanan juru parkir di lapangan diimbau untuk segera menyampaikan laporan. Selain berkoordinasi dengan pengelola titik parkir, masyarakat Kota Kupang dapat menghubungi layanan pengaduan langsung ke Kabid MRLL Dishub Kota Kupang melalui nomor WhatsApp/Telepon: 0821-4450-3177.
Pesan Penutup: Menjaga Integritas dan Martabat Pekerjaan
Menutup keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, dan Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Darius Umbu Djama Anggung Praing, S.STP., M.A. (Bapak Umbu) memberi pesan yang monohok untuk warga dan para jukir serta pengelola:
”Pendapatan lahir dari jasa yang diberikan, bukan sebaliknya. Prinsip pelayanan publik adalah memberikan hak masyarakat terlebih dahulu melalui penataan yang rapi dan aman, baru kemudian kita menerima apa yang menjadi hak kita,” tegas Bernadinus.
”Satu-satunya hal berharga yang dimiliki seseorang adalah harga diri. Jangan pernah menukar harga diri dengan hal-hal yang tidak perlu. Jadilah pekerja dan juru parkir yang jujur, profesional, serta melayani dengan hati,” pungkas Bapak Umbu. (LL/gpi)
