Jejaring komunitas Flores-Lembata layangkan surat terbuka, boikot total mediasi bentukan kampus
KUPANG, PENA INDONESIA— Suara penolakan keras menggema dari belahan bumi Flores dan Lembata. Warga yang tergabung dalam Jejaring Komunitas Tolak Geothermal secara resmi melayangkan surat terbuka yang menegaskan posisi mereka secara mutlak: tidak ada ruang kompromi bagi proyek tambang panas bumi yang dituding merusak ruang hidup mereka. Dokumen ini menjadi tamparan keras bagi akademisi, korporasi, dan pemerintah yang selama ini mendengungkan narasi transisi energi bersih di atas penderitaan rakyat tapak.
Surat terbuka tertanggal 18 Juli 2026 ini bukan lahir dari ruang-ruang diskusi ber-AC atau seminar akademis yang steril, melainkan ditulis langsung dari tanah-tanah yang saban hari dibasahi keringat, air mata, dan kecemasan warga petani di Mataloko, Sokoria, Detusoko, Kombandaru, Lesugolo, Oka Ile Ange, Atadei, Nagekeo, Poco Leok, Ulumbu, dan Wae Sano. Wilayah-wilayah ini kini bertransformasi menjadi medan konflik akibat gempuran ambisi proyek geothermal.
Trauma Nyata dan Kegagalan Proyek Lapangan
Bagi warga tapak, sejarah geothermal di NTT bukanlah narasi tentang “kemandirian energi” atau “kemajuan” ekonomi yang kerap dipublikasikan dalam kertas kerja birokrasi dan presentasi korporasi. Sejarah tersebut sepenuhnya merupakan rentetan trauma dan penderitaan yang bertubi-tubi. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan dampak destruktif yang masif di berbagai titik proyek:
1. Mataloko: Puluhan tahun janji ganti rugi dan pemulihan lingkungan tidak kunjung direalisasikan. Warga harus menyaksikan semburan lumpur dan gas beracun menghancurkan sawah tempat mereka mencari nafkah, membolongi atap-atap seng rumah akibat karat, serta merusak sumber air minum. Ironisnya, alih-alih mengevaluasi kegagalan masa lalu, aktivitas pengeboran justru kembali diperluas secara paksa, memicu konflik sosial yang tajam antar-warga.
2. Ulumbu: Pola kerusakan serupa terulang nyata. Atap rumah warga berkarat hingga hancur, tanah mengalami amblesan (subsidence), dan tanaman pertanian yang menjadi tumpuan ekonomi rusak total hingga tidak dapat berbuah lagi. Kawasan perluasan di Poco Leok bahkan telah bergeser menjadi ladang kekerasan, di mana kaum perempuan diintimidasi, aparat keamanan dikerahkan secara represif, dan puluhan warga mengalami kriminalisasi demi mengamankan jalannya proyek.
3. Sokoria: Kerusakan struktural merambah hingga ke tatanan adat. Tokoh adat (Mosalaki) ditangkap demi meloloskan kepentingan proyek, sementara sumber air warga tercemar dan sektor pertanian mengalami gagal panen total. Bukannya dihentikan, rencana penambahan sumur produksi baru justru terus dipaksakan di atas lahan persawahan aktif milik masyarakat.
Manipulasi “Dialog Setara” dan Keterlibatan Institusi
Kondisi krisis ini kian diperparah oleh hadirnya inisiatif dari sejumlah institusi akademis dan keagamaan—termasuk UNPAR Bandung, IFTK Ledalero, dan Unika St. Paulus Ruteng—yang berupaya menginisiasi Forum Komunikasi Multistakeholder. Bagi warga tapak, forum ini dinilai sebagai bentuk manipulasi ruang dialog netral yang hanya berfungsi melunakkan sikap kritis warga agar mau menerima kompromi dan uang kompensasi.
”Bagaimana mungkin sebuah dialog dikatakan ‘setara’ ketika pihak sebelah datang membawa modal, izin, dan moncong senjata aparat, sementara kami hanya berbekal cangkul dan luka trauma?” tulis warga dalam dokumen resminya.
Warga secara tegas mengingatkan lembaga pendidikan tinggi Katolik dan pimpinan Keuskupan agar tidak menjadi instrumen pemoles citra (greenwashing) bagi korporasi ekstraktif yang destruktif. Institusi keagamaan dan akademis didesak untuk kembali berdiri murni di sisi umat yang menderita dan tertindas.
Lima Tuntutan Mutlak Warga Tapak
Jejaring Komunitas Tolak Geothermal Flores-Lembata merumuskan lima poin sikap final yang tidak dapat dinegosiasikan:
1. Forum Multi-Stakeholder Kampus adalah Haram dan Tidak Sah: Menolak total mediasi bentukan institusi akademis karena dinilai tidak memiliki moralitas untuk membicarakan nasib ruang hidup warga yang terdampak langsung.
2. Boikot Total dan Penolakan Perwakilan: Warga menyatakan tidak akan menghadiri forum tersebut dan menegaskan bahwa siapa pun yang mengklaim sebagai “perwakilan warga penolak” dalam forum adalah oknum yang tidak sah.
3. Tidak Ada Kompromi dengan Pemodal: Melarang keras pencantuman nama komunitas atau kampung dalam dokumen kesepakatan apa pun, termasuk mekanisme pengaduan (Grievance Redress Mechanism) yang dianggap melicinkan jalan proyek.
4. Hentikan Stempel Penggusuran oleh Kampus dan Gereja: Mendesak lembaga kampus dan pimpinan Keuskupan untuk menutup pintu bagi PT PLN (Persero) serta pengembang, dan menghentikan keterlibatan dalam proyek ekstraktif ini.
5. Pencabutan Total Seluruh Izin Geothermal di Flores-Lembata: Menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PT PLN (Persero) segera menghentikan pemaksaan serta mencabut seluruh izin proyek geothermal di tanah Flores dan Lembata tanpa syarat.
Sikap Akhir Warga Tapak
Pernyataan penutup warga menegaskan batas tegas perjuangan mereka yang mengikat dan mutlak: “Tanah adalah ibu kami. Ibu kami tidak untuk dijual, tidak untuk didiskusikan, dan tidak untuk di-geothermal-kan. Keluar dari tanah ulayat kami!”
EDITOR: TIM REDAKSI GARIS PENA INDONESIA
