KUPANG, PENA INDONESIA – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Kupang memicu reaksi keras publik. Program nasional yang dirancang untuk mengatasi stunting dan perbaikan gizi anak sekolah ini justru dipertanyakan urgensi dan ketepatansasarannya. Publik kini menuntut transparansi penuh atas sejumlah kejanggalan di lapangan.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, terdapat tiga poin krusial yang mengindikasikan adanya manajemen buruk dan potensi penyimpangan dalam distribusi program ini:
1. Manipulasi Data atau Pemborosan: 976 Ompreng vs 50 Penerima
Secara logika distribusi, klaim bahwa 976 porsi makanan habis dikonsumsi oleh hanya sekitar 50 orang dalam satu waktu adalah hal yang tidak rasional. Angka tersebut setara dengan hampir 20 porsi per orang jika dihabiskan langsung di tempat.
Kejanggalan ini memicu tiga indikasi kuat yang harus dijawab oleh pihak terkait:
• Adanya pengalihan logistik makanan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
• Kebocoran distribusi yang memicu desas-desus pengalihan fungsi logistik di luar peruntukan siswa.
• Kesalahan fatal berupa penggelembungan data (mark-up) administrasi pada manifes distribusi.
2. Lemahnya Pengawasan dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Konfirmasi dari pihak penyedia (dapur) menyatakan bahwa seluruh ompreng telah kembali dalam kondisi kosong tanpa sisa. Namun, saling tuduh antara pihak sekolah dan penyedia justru mengonfirmasi rapuhnya sistem pengawasan internal di SMA Negeri 1 Kupang.
Padahal, pihak sekolah diketahui mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp150.000 per orang untuk 8 personel penanggung jawab teknis ompreng. Keberadaan tim khusus dengan pembiayaan ini dinilai tidak fungsional karena gagal mendeteksi selisih angka yang mencolok.
Secara regulasi, alur distribusi memiliki batasan yang jelas:
- Pihak Dapur (Penyedia): Wajib mengirimkan logistik hanya berdasarkan data siswa penerima manfaat yang telah terverifikasi valid.
– Pihak Sekolah (Kepala Sekolah): Sebagai penanggung jawab teknis tempat kejadian perkara, Kepala Sekolah wajib bertindak sebagai filter terakhir untuk menolak pengiriman yang tidak sesuai manifes, bukan membiarkan logistik tersebut terserap tanpa akuntabilitas.
3. Desakan Audit kepada Gubernur NTT
Sebagai pemegang otoritas tertinggi pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena kini dituntut mengambil tindakan konkret. Publik mendesak dua langkah hukum segera:
Audit Investigatif: Menginstruksikan Inspektorat Daerah atau menggandeng BPKP untuk memeriksa menyeluruh aliran dana, kontrak kerja sama dapur penyedia, manifes pengiriman, hingga daftar riil penerima manfaat di SMA Negeri 1 Kupang.
Sanksi Tegas: Jika terbukti terjadi kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang, sanksi administratif berupa pencopotan jabatan Kepala Sekolah harus ditegakkan demi menjaga integritas institusi pendidikan.
Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program MBG bersumber dari APBN/APBD yang dibiayai oleh pajak rakyat. Di saat wilayah lain di NTT masih berjuang menekan angka stunting dengan keterbatasan logistik, dugaan pemborosan dan salah sasaran di SMA Negeri 1 Kupang ini merupakan bentuk pelanggaran asas keadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan disiplin ASN di NTT. Publik akan terus mengawal penuntasan polemik ini hingga transparan, guna memastikan penegakan aturan tidak dintervensi oleh pengaruh eksternal pihak-pihak tertentu.
Liputan: Tim Redaksi Garis Pena Indonesia
