KUPANG, PENA INDONESIA — Direktur RSUD W.Z. Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka, Sp.B., M.KM., menyambut positif langkah Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di rumah sakit tersebut pada Selasa (22/09/2026).
dr. Stef menilai, kedatangan tim penilai yang diwakili oleh Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius ini menjadi momentum penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan.
“Penilaian dari Ombudsman NTT ini sangat kami apresiasi sebagai bahan evaluasi internal. Tujuannya tidak lain untuk perbaikan pelayanan di rumah sakit, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar dr. Stef.
Adapun kunjungan ke RSUD W.Z. Johannes merupakan bagian dari agenda pengawasan pelayanan publik tahun 2026 yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) NTT sepanjang 21 hingga 24 September 2026.
Selain RSUD W.Z. Johannes, tim Ombudsman juga menyisir sejumlah instansi strategis lainnya di lingkungan Pemprov NTT, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebagai informasi, penilaian maladministrasi pada tahun 2026 ini merupakan bentuk transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang rutin digelar Ombudsman RI. Penilaian dilakukan secara sistematis dan metodis untuk menghasilkan opini independen mengenai kualitas tata kelola instansi pemerintah.
Unsur penilaian pada tahun ini berfokus pada empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, yang dikombinasikan dengan aspek tingkat kepercayaan masyarakat.
Melalui evaluasi menyeluruh ini, Ombudsman berharap dapat mengukur mutu pelayanan publik secara akurat, memetakan titik-titik potensi maladministrasi, serta mendorong reformasi serta kesadaran hukum dalam penyelenggaraan layanan masyarakat.
Hasil akhir dari penilaian ini nantinya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI, yang dijadikan dasar rujukan bagi Pemprov NTT dalam melakukan reformasi dan perbaikan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.(ria)
