KUPANG, Garis Pena Indonesia — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT resmi memulai penilaian pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota untuk tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan administrasi dengan cepat, mudah, dan tanpa dipersulit.
Acara pembukaan penilaian (Entry Meeting) ini digelar di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, pihak Ombudsman RI, para kepala dinas, hingga perwakilan kantor pertanahan, imigrasi, dan kepolisian.
Nilai Tahun Lalu Masih Katagori “Cukup”
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, mengungkapkan bahwa pada penilaian tahun 2025 lalu, pelayanan publik di Pemprov NTT mendapat nilai 70,20 atau masuk kategori “Cukup“.
Meskipun tergolong aman dari pelanggaran berat (maladministrasi), Johni menegaskan bahwa nilai tersebut menunjukkan masih banyak hal yang harus diperbaiki oleh kantor-kantor dinas.
“Pelayanan kepada masyarakat itu ukurannya sederhana: harus cepat, urusannya pasti, tidak berbelit-belit, dan adil. Kehadiran pemerintah itu dirasakan langsung oleh warga dari cara pegawai melayani mereka setiap hari,” tegas Johni.
Johni juga meminta seluruh instansi pemerintah tidak hanya mengejar angka atau nilai bagus di atas kertas, tetapi benar-benar membenahi cara kerja pegawai dan cepat merespons jika ada keluhan dari warga.
Ombudsman: Jangan Hanya Padamkan Api, Tapi Cari Penyebabnya
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan bahwa pengawasan ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk mencegah terjadinya pelayanan yang buruk (maladministrasi).
Robert menegaskan, masalah atau kendala internal di dalam kantor dinas tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan pelayanan yang buruk kepada warga.
“Masalah di internal kantor itu urusan dalam, tapi pelayanan ke masyarakat harus tetap profesional. Ibaratnya, kita tidak cuma padamkan api saat ada masalah, tapi harus tahu apa penyebab apinya supaya tidak terulang lagi,” ujar Robert.
Melalui penilaian tahun 2026 ini, Ombudsman berharap tidak ada lagi warga yang dirugikan, dipingpong saat mengurus dokumen, atau mendapatkan pelayanan yang tidak ramah di kantor-kantor pemerintah daerah di NTT. (LL/gpi)
